Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- BR (32) warga Kebun Nanas kedapatan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lapangan bola Binajaya Muntok ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Barat, Kamis (10/06/2021) malam.
BR ditangkap polisi karena dicurigai membuang barang dilapangan bola Binajaya Muntok.
“Satuan reserse narkoba Polres Bangka Barat mengamankan satu orang pelaku pemakai narkotika jenis sabu sabu di Lapangan Sepak Bola Binajaya,” ujar Kasatres Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Eddy Yuhansyah, Sabtu (12/6/2021).
Menurutnya, BR ditangkap berdasarkan
informasi masyarakat bahwa ada transaksi, sehingga dengan sigap tim melakukan penangkapan.
”BR ditangkap pada hari kamis (10/6/2021), anggota Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di lapangan sepak bola binajaya Muntok, Kabupaten Bangka Barat,” ujar Kasat.
Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan diseputaran lapangan sepak bola binajaya Muntok.
Tidak beberapa lama kemudian datang seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor matic kemudian mencari-cari sesuatu di tanah depan pintu masuk lapangan sepak bola Binajaya dan anggota mencurigai pria tersebut sebelum melakukan penangkapan.
“Ditemukan satu bungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok merk Dunhill berwarna hitam di dekat BR yang sempat dijatuhkannya pada saat penangkapan, yang berisikan butiran kristal putih seberat 0,77 gram yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukannya kertas putih struk transfer tunai sebesar Rp 300.000 dan handphone Nokia berwarna hitam di saku celana BR.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses hukum. Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di mapolres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.