Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Sempat menjatuhkan satu bungkus rokok berisi narkoba jenis sabu, BR (32) tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat.
Diketahui BR warga Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap di lapangan bola Bina Jaya, Muntok pada Kamis (10/06/2021) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Eddy Yuhansyah, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah mengungkapkan, penanganan terhadap BR berawal informasi dari masyarakat.
“Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika di lapangan sepak bola Bina Jaya Muntok, Kabupaten Bangka Barat,” ujar Iptu Eddy Yuhansyah, Sabtu (12/06/2021).
Setelah mendapatkan informasi tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat, melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan BR.
“Tidak beberapa lama kemudian datang seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor matic, kemudian mencari-cari sesuatu di tanah depan pintu masuk lapangan sepak bola Bina Jaya yang mencurigakan dan setelah itu melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, ditemukan satu bungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,77 gram.
“Rokok yang berada di dekat BR sempat dijatuhkannya pada saat penangkapan, saat dilakukan penggeledahan di badan BR ditemukan kertas putih struk transfer sebesar Rp 300 ribu di dalam saku celana. Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Barat, untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.