Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas. wowbabel.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka mengamankan dua pengedar narkotika di Kecamatan Belinyu.
Ahmad Ridwan alias Wawan (42) warga Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sedangkan Dian (37) kedapatan mengedar sabu dan inek.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Deni di Sungailiat, Rabu (9/6/2021).Â
“Wawan ini merupakan resipis dengan kasus yang sama,” ujarnya.Â
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, penangkapan pertama dilakukan terhadap Wawan pada 3 Juni 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, ketika tertangkap sedang di teras rumahnya.