Polda Kep. Babel. Bidang Humas,- Tim Naga Polres pangkalpinang kembali berhasil mengungkapkan beberapa kasus yang terjadi di kota pangkalpinang. Apresiasi pimpinan terhadap anggota dilapangan menjadi kebanggaan instanti dijajaran polres pangkalpinang sendiri.
Odi Pratama alias Ogik (33) tampak berjalan terpincang saat digiring ke tempat konferensi pers di Halaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (7/6/2021) siang.
Berbalut baju tahanan oranye, Ogik digiring bersama tahanan lain bernama Ardiman alias Adit (25).
Dua perantau asal Sumatera Selatan ini merupakan residivis. Ogik pernah dihukum lantaran mencuri sepeda motor, sedangkan Adit merupakan residivis pencurian dengan kekerasan.
Mereka ditangkap Tim Naga Polres Pangkalpinang, setelah mencuri kendaraan bermotor (Curanmor) Vega ZR di Masjid Al-Karomah, Jalan Depati Amir, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Senin (10/5/2021).
Ogik warga Desa Gedung Buruk, Muara Belida, Muara Enim, Sumatera Selatan ini, ditembak polisi di kaki kanan.
Tindakan tegas terukur itu diambil petugas lantaran Ogik berusaha kabur dan melawan saat di tangkap Tim Naga Polres Pangkalpinang, di Sungai Selan, Bangka Tengah, Minggu (16/5/2021) malam lalu.
Pada saat penangkapan, Ogik sempat melawan anggota, dan ingin berduel dengan salah satu Tim Naga Polres Pangkalpinang.
“Kamu ado (ada) senjata bae (aja), cubo (coba) lepas senjata tu, kito (kita) Begoco (berkelahi),” cetus Ogik (33) satu dari dua tersangka, saat penangkapan, spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ogik yang sebelumnya ditulis atas nama (Yogi), saat gelar perkara di Halaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (7/6/2021) mengatakan dirinya mencari motor lantaran ingin memiliki motor, sebab selama dia di Pulau Bangka tidak memiliki kendaraan untuk berpergian.
“Saya ingin punya motor, mau pinjam motor tidak pernah dipinjamkan orang,” kata Ogik saat ditanya Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan, Senin (7/6/2021).
Pada saat itu, Ogik mengajak rekannya yang bernama Adit untuk mencuri motor, dan Adit juga menyetujui ajakan itu.
Kedua pelaku berangkat dari Sungai Selan, Bangka Tengah dengan menumpang mobil truk yang menuju Kota Pangkalpinang.
Ogik melanjutkan, setelah sampai di Kota Pangkalpinang, mereka (kedua pelaku) berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang menjadi sasaran, setelah mendapatkan sasaran pencurian.
Satu dari keduanya, langsung mengambil kunci leter T yang sudah disiapkan oleh mereka untuk mencari motor tersebut. Setelah itu Ogik langsung merusak kunci kontak motor tersebut.
Kemudian setelah berhasil melakukan pencurian tersebut kedua pelaku langsung kembali ke Sungai Selan dan selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual oleh kedua pelaku.
“Motornya saya gadai seharga Rp 500 ribu ke orang di Sungai Selan, uangnya saya rencana saya gunakan untuk pulang kampung ke Palembang,” kata Ogik.
Sementara itu, Adit mengaku memiliki utang yang harus dibayarnya. “Ada utang pak, karena mau dibayar,” kata Adit kepada Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan.
Wakapolres Kompol Teguh Setiawan, didampingi Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Andri Eko Setiawan, saat konferensi pers di Halaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (7/6) mengatakan kedua tersangka pencurian kendaraan bermotor ini merupakan residivis curanmor dan curas.
Modus yang dilakukan keduanya, dengan cara berjalan kaki dari tempat tinggalnya di Sungai Selan, Bangka Tengah, sengaja mencari motor untuk dicuri, dengan alasan mereka pengen memiliki motor dan bayar hutang.
“Mereka sengaja datang dari tempat tinggal mereka untuk mencuri motor. Setelah menemukan motor yang menjadi target mereka, langsung merusaknya menggunakan kunci Leter T,” kata Kompol Teguh.
“Kedua tersangka ini diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” sambungnya
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Pangkalpinang.
Diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty warna Hitam Pink tahun 2018, yang dicuri oleh mereka di Jalan Demang Singa Yuda, Bukit Besar, Girimaya Kota Pangkalpinang.
Dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna Biru Tahun 2012 No. Pol BN 6382 SD dengan Nomor Rangka MH35D9205CJ746113 Nomor Mesin 5D91746092.
“Untuk total kerugian keseluruhan sebesar Rp. 18 juta, saat ini kedua ditahan di sel tahanan Polres Pangkalpinang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.