BerandaBid HumasPerkap No. 5 Th 2012 Ttg Aspek Kelengkapan Dan Fungsi Keselamatan Sesuai...

Perkap No. 5 Th 2012 Ttg Aspek Kelengkapan Dan Fungsi Keselamatan Sesuai Standar Ranmor Indonesia

9462554d-bee5-4267-b85d-7b026390dc8cPolda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Didalam berkendara baik roda dua maupun roda empat, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui seperti kelengkapan maupun fungsi keselamatan. Tentunya semua hal tersebut sudah diatur dan tercantum didalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Perkap tersebut, berisikan 11 BAB dengan beberapa Paragraf serta dengan jumlah 121 Pasal yang mengatur tentang Registarasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kali ini kita akan menerangkan mengenai BAB III Pelaksana Regident Ranmor Bagian Keenam Paragraf Ketiga Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor Pasal 26A ayat 2 Butir 1-7 yang berisikan tentang Aspek Kelengkapan dan Fungsi Keselamatan yang sesuai dengan standar Keselamatan Ranmor Indonesia paling sedikit terdiri dari :

1. karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor;

2. lampu-lampu;

3. kaca spion;

4. kondisi ban;

5. dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan

panjang;

6. panel kontrol; dan

7. sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk Ranmor roda 4

(empat) atau lebih;

Untuk penjabaran ketujuh point tersebut yakni

Roda 4 meliputi Warna Kendaraan, Kondisi gas buang, Segitiga pengamanan, P3K, Dongkrak, Kondisi ban dikendara maupun Ban serep, Klakson, Kondisi rem, Lampu pemberi isyarat Fungsi lampu-lampu, Nopol Standar, Spidometer, Fungsi Wifer, Fungsi Rem, Kaca Spion dan Sabuk pengaman.

Sedangkan roda 2 meliputi Warna Standar, kaca spion, Klakson, Spidometer, Lampu Sein hidup, Nopol Standar,  Kondisi Rem, Kondisi ban, Knalpot standar, Kondisi buang gas, lampu rem berfungsi, fungsi lampu-lampu dan memakai helm. (Ry).


 

Berita Lainnya