Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Kapolsek Payung Akp Hendri Amor bersama dengan Kepala Puskesmas Bpk Andi Cristian dan beserta dengan Bidan Desa melaksanakan himbauan terkait larangan atau sosialisasi terhadap DBD (Dukun Beranak Bayi) yang saat ini masih aktif dilakukan di setiap Desa di Wilayah Kec. Payung Kab. Bangka Selatan.” Jumat (28/8/2020).
Kapolsek Payung Akp Hendri Amor menjelaskan ;
– Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Kesehatan
– Berdasarkan Surat Edaran Bupati Basel nomor : 440/2307.E/DKPPKB/2019 Tentang Himbauan Pelayanan Persalinan di Fasilitas Kesehatan
Dalam hal ini Dukun bayi atau yang biasa kita dengar (dukun beranak) sudah tidak boleh lagi melakukan kegiatan proses melahirkan bayi secara tradisional atau secara alami.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas tadi bahwa dalam hal ini sudah ada Undang-undang yang mengatur bahkan Bidan Desa pun tidak bisa semena-mena melahirkan bayi pada ibu yang sudah saatnya melahirkan didalam usia kandungannya,”jelasnya (28/8).
Saya ikut menyadari bahwa dukun bayi ini sebenarnya sudah bagus,mereka pada masanya dulu sangat diperlukan oleh masyarakat disaat dokter atau bidan medis masih kurang di wilayah kita. Namun saat ini Keselamatan anak dan ibu sangatlah penting. Untuk itu hari ini saya dan kepala puskesmas Bpk. Andi Cristian mendatangi salah satu dukun bayi ibu zurhiyati (65) yang ada di salah satu Desa di Kec. Payung agar proses melahirkan bayi dirumahnya untuk distop. Apabila masih ada masyarakat yang masih juga datang kerumah ibu zurhiyati agar segera berkordinasi dengan Bidan Desa untuk diantar ke Rumah Sakit Kriopanting yang ada di Kec. Payung biar di jemput dan dilakukan proses kelahiran bayi yang ada didalam kandungan ibunya dengan baik dan insyallah selamat,”ungkap Akp Hendri Amor