Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Jumat, 13 Agustus 2020. Tim Tupai Unit Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku berinisial DA warga Desa Trubus yang masih dibawah umur (16) tahun tersebut nekat melakukan aksi pencurian di Rumah Makan Warjo yang berada di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
“Pelaku melakukan aksi pencurian pada Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 04.00 WIB dengan cara memasuki warung makan warjo melalui bagian samping kemudian membuka tirai bambu penutup lalu memanjat dinding warung dan langsung mengambil barang berharga,” jelas Kasat Reskrim, Iptu Mulya Sugiharto atas seizin Kapolres Bangka Tengah Akbp Slamet Ady Purnomo, Minggu, 23 Agustus 2020.
Pelaku tidak menyadari kalau aksinya tersebut terekam oleh CCTV bagian samping warung sehingga pelapor langsung melaporkan aksi tersebut ke Polres Bangka Tengah.
“Setelah laporan tersebut, pada Jumat, 21 Agustus 2020 Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah bekerja sama dengan Tim Jatanras Polda Babel langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan handphone milik korban dan akhirnya pada pukul 23.30 WIB pelaku DA berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Bangka Tengah,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Bangka Tengah dan selanjutnya akan dilakukan proses sidik.
“Atas perbuatan yang mengakibatkan kerugian pihak pelapor sebesar Rp 4 juta tersebut tersangka DA akan dikenakan pasal 363 KUHP,” jelas Kasat Reskrim.