Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Polres Bangka Barat kembali berhasil mengamankan MA (40) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ecstasy, sekaligus residifis tahun 2016 lalu.
Kasat Narkoba IPTU Umar Dani dan Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK membenarkan penangkapan pelaku pada hari Rabu 19 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Tim Hanoman) Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ecstasy di Kontrakan Bana yang beralamat di Jalan kute 1000 Kampung keranggan bawah Kelurahan keranggan Kecamatan Muntok, Bangka Barat.
Polres Bangka Barat melakukan pengrebekan diKontrakan BANA Tim Hanoman mengamankan MA (40) Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, didapati 41 (empat puluh satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 9 (sembilan) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ecstasy.” Ujar Kasat Res Narkoba
Barang bukti yang mengamankan barang bukti 41 (empat puluh satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dgn berat bruto 8’47 gram, 9 (sembilan) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ecstasy, 1 (satu) buah HP merk mito , 1 (satu) kotak rokok merk sampurna warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk marboro warna merah, Uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ,1 (satu) timbangan digital merk hwn, 1 (satu) timbangan digital merk mini2-200, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 6 (enam) bal plastik klip bening
Pelaku merupakan residivis perkara Narkotika tahun 2016, keluar dari lapas khusus Narkotika selindung tahun 2019
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1). UU RI no. 35 th 2009.