Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Hai Mitra Humas mau tau Syarat Pembuatan . . . .
Persyaratan Pembuatan SIM Baru Persyaratan Usia
– SIM A Pemohon Usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM C dan D pemohon 16 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Pas PhotoKTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari DokterTata CaraMengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photoMengikuti Ujian TeoriBila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendakiBila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
Mengajukan permohonan tertulisMemiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)SIM asli yang dimohon untuk diperpanjangBiaya Administrasi SIMAsuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
– Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
– Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
– Biaya Asuransi Rp. 30.000