BerandaBid HumasJangan Bakar Hutan dan Lahan, Hukuman 10 Tahun Untuk Pelaku

Jangan Bakar Hutan dan Lahan, Hukuman 10 Tahun Untuk Pelaku

kapolrespkptrislasmana2Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – Pangkalpinang, saat ini diwilayah kita sudah beberapa hari tidak mengalami hujan, mencegah terjadinya kekeringan dan gersang dilahan dan hutan Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan atau hutan. Menurutnya, sanksi hukum menanti bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.


“Ada aturannya terkait pembakaran hutan sudah diatur dalam undang-undang. Ada larangan membuka lahan dengan cara membakar, kami juga melalui anggota Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan yang berada di wilayah hukum Polres Pangkalpinang rutin memberikan imbauan kepada masyarakat serta dampak hukumnya apabila ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” kata kapolres kepada Awak Media Tribratanews Babel, Senin (10/8/2020).

 “Sebagai langkah antisipasi, kami Polres Pangkalpinang rutin melaksanakan patroli rutin baik secara fisik, maupun diaplikasi BMKG untuk mendeteksi lokasi rawan dan deteksi dini lokasi kebakaran serta memantau titik-titik panas” ujar Kapolres

Selain itu, dia juga mengharapkan agar masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok atau membakar sampah, yang bisa mengakibatkan kebakaran. Menurut kapolres, kebakaran hutan berdampak luas baik bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat luas.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Berita Lainnya