Polda Kep. Bangka Belitung. Bid Humas,- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Intan mengungkap kasus pencurian di Warung Lempah Kuning Kedai HS Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui yang terjadi pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Pelaku Muksin (32) warga Gang Belur, Desa Kace, Kabupaten Bangka, tidak berkutik saat ditangkap di sebuah warung di Jalan Mentok, Kelurahan Keramat, Kamis (23/7/2020).
Residivis kasus pencurian yang pernah 3 kali keluar masuk penjara ini, kembali membuat ulah dengan mencuri dua tabung gas 12 kilogram dan satu tabung gas 3 kilogram di Warung Lempah Kuning HS.
“Benar pelaku Muksin sudah ditangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”kata Kapolsek Bukit Intan, AKP Iswahyuli kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Dia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Siska Putri (31) kepada Polsek Bukit Intan terjadinya peristiwa pencurian di sebuah warung lempah kuning. Berbekal rekaman CCTV, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Bripka Dwi Prayogo langsung bergerak melakukan pengejaran dengan petunjuk nomor polisi kendaraan pelaku yang terekam kamera pengawas. Selain pelaku, turut kita amankan dua buah tabung gas 12 kilogram dan satu tabung 3 kilogram,” kata Iswahyuli.
Saat ini pelaku beserta barang bukti masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Bukit Intan