BerandaBid HumasPolres Pangkalpinang Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Narkoba

Polres Pangkalpinang Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Narkoba

WhatsApp-Image-2020-07-24-at-17.41.40Polda Kep. Babel, Bid Humas,- IN (34) pengedar narkoba jenis sabu, warga Jalan Kapt S Arief No. 176 RT 04 RW 02 Kelurahan Masjid Jamik Rangkui Kota Pangkalpinang berhasil diamankan tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang

Kabagops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang membenarkan penangkapan pelaku berdasarkan LP / A – 275 / VII / 2020 / POLDA BABEL / SPKT / RES PKP.

“Iyaa benar,  tersangka berinisial IN (34) ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket/bungkus plastik bening kecil yang berisikan Narkotika diduga jenis sabu di dalam dompet warna hitam yang diletakkan tersangka di atas meja rumah tersangka.” Jelas kabag ops polres pangkalpinang.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) paket/bungkus plastik bening besar yang berisikan Narkotika diduga jenis sabu, 6 (enam) paket/bungkus plastik bening kecil yang berisikan Narkotika diduga jenis sabu, 4 (empat) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik coklat Delfi yang didalamnya berisikan plastik biskuit Saltcheese, 2 (dua) ball plastik strip bening besar, 3 (tiga) ball plastik strip bening sedang, 3 (tiga) ball plastik strip bening kecil, 1 (satu) buah key BCA warna biru, 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan perlengkapan alat hisap,   (satu) buah kotak merk GMC, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, 2 (dua) buah sendok sabu,1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna silver hitam, 1 (satu) unit Handphone Xiaomi warna gold, 1 (satu) unit Handphone Xiaomi warna putih, 1 (satu) unit Sepeda motor Satria FU warna putih No.Pol BN 8082 BS.

Kemudian tersangka dengan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.  “Tersangka berinisial IN (34) melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jelas kabag ops.


Berita Lainnya