Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Rabu, 22 Juli 2020. Satlantas Polres Pangkalpinang bersama Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang kembali menertibkan kendaraan yang diparkir hingga memakan baju jalan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Dewi Rahmailis Munir yang melakukan penertiban di depan kedai Kopi Aliong di Jalan Pasar Padi dan Jalan Mayor Syafri Rahman Kota Pangkalpinang.
“Ini menindaklanjuti atensi Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat terkait parkir liar yang masih ada di beberapa wilayah hukum Polres Pangkalpinang, salah satunya di Kopi Aliung,” jelas Kasat Lantas.
Ditambahkan Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang penertiban ini dilakukan agar arus lalu lintas khususnya di depan Kopi Aliung tidak terjadi kemacetan dan menghindari terjadinya laka lantas.
“Untuk menghindari adanya kendaraan parkir di bahu jalan bersama Dishub kami memasang water barrier sejumlah 20 unit dan pemasangan tali penghubung antar barier untuk pencegahan parkir di dalam lokasi yg dipasang barrier,” jelas Kabag OPS.
Selain melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan, Sat Lantas Polres Pangkalpinang juga melakukan sosialisasi mendatang Operasi Patuh Menumbing 2020 yang dimulai pada Kamis 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020 mendatang.