Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Senin, 20 Juli 2020. US alias BK (56 tahun) warga Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka ditangkap Tim Naga Polres Pangkalpinang. Pelaku diamankan polisi karena melakukan pencurian di rumah Sulami (64 tahun) warga Desa Air Mesu, Pangkalanbaru, Bangka Tengah pada Sabtu 11 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menjelaskan modus yang dilakukan pelaku saat beraksi dengan berpura–pura akrab dan mengaku kenal dengan suami korban.
“Ketika korban lengah, pelaku mengambil tas yang tergantung di dekat meja makan. Selanjutnya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tas berisi kalung emas 40 mata, cincin emas 22 motif kembang, uang Rp2,7 juta dan KTP korban. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku merupakan residivis yang pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2017 lalu. Ia ditangkap oleh anggota Sat Intelkam Polres Pangkalpinang dengan kasus pencurian.
“Pelaku merupakan residivis sehingga kami lebih fokus untuk pengembangan kasus kasus lain yang mungkin dilakukan oleh pelaku di tempat-tempat lain,” jelas Kasat Reskrim.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan saat ini pelaku diamankan di Polsek Pangkalan Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Selain tersangka, juga diamankan beberapa barang buki berupa satu kalung emas 40 mata yang sudah dilebur berbentuk gelang, uang sebesar Rp400 ribu dan satu sepeda motor Yamaha Vega,” jelas Kabag Ops.
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian uang dan emas di kediaman korban. Menurutnya, uang ia gunakan selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari juga untuk berfoya-foya.
“Untuk emas saya jual delapan juta, uangnya membantu biaya sekolah anak juga keperluan sehari-hari dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,” kata pelaku.