Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menyampaikan tindakan terukur diberikan terhadap terduga teroris MJI alias IA (22) karena ketika hendak ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di Kabupaten Sukoharjo, IA (22) melawan petugas, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Minggu (12/7). “Saat akan dilakukan perlawanan tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur, membahayakan petugas sehingga diambil tindakan,” ucap Kadiv Humas Polri.
IA (22) dari pengembangan penyidikan Densus 88, berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni, S.I.K., M.H., di Kecamatan Tawangmangu pada Minggu 21 Juni 2020. IA (22) sempat dirawat 24 jam, di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Kota Semarang, IA (22) meninggal dunia pada Sabtu 11 Juli 2020 sekitar pukul 17.20 WIB.