Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta, seluruh keluarga Indonesia dan masyarakat luas dapat bekerjasama untuk melaporkan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar yang berbau eksploitasi seksual.
“Sebagai informasi tahun 2019, kami memiliki data ada 244 kasus eksploitasi seksual dan trafficking. Secara khusus SK itu ada 71 trafficking anak ada 96” jelas Ketua KPAI Susanto.Berhasil Amankan WNA Predator Seks Anak di Bawah Umur, KPAI Apresiasi Polri
Menanggapi kesuksesan pengungkapan kasus eksploitasi seksual oleh WNA , Susanto mengapresiasi kinerja Polri. Ia juga mendukung Polri untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut. Kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini, menjadikan Polda Metro membentuk Tim Subdit Renakta Ditreskrimum.
KPAI juga mengungkapkan, bahwa hal ini turut menjadi warning untuk memastikan pengawasan dan kontrol khususnya kepada hotel , tempat penginapan dan tempat hiburan disekitar lingkungan. Kontrol internal dalam managemen hotel menjadi aspek yang sangat diperlukan agar anak – anak tidak dijadikan objek seksual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kerjasama keluarga dan masyarakat sangat diperlukan jika terdapat gerak gerik yang salah ataupun menyimpang, khususnya apabila sudah mengarah ke eksploitasi seksual kepada anak harus dengan segera dilaporkan ke KPAI dan tentu kepada Polda Metro Jaya,” terang Ketua KPAI tersebut.