Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas, – Sat Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pegawai Honorer Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan atas nama Suhendra (29) lantaran miliki narkotika jenis sabu dengan bobot 0,20 gram.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto saat dikonfirmasi tim babel polri menyampaikan bahwa Suhendra berhasil diringkus oleh Angota Sat Narkoba pada 27/6/2020 lalu di bilangan Desa Gadung Kecamatan Toboali, Suhendra (29) diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat jika di kawasan Desa Gadung ada aktivitas penyalahgunaan narkoba, Berbekal informasi dari warga anggota langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati Suhendra (29) dengan barang bukti, jelas Kabag Ops, Senin Sore, (29/6/2020).
Tersangka Suhendra saat ditangkap sedang duduk di sebuah bangku yang berlokasi di pekarangan belakang rumahnya, Saat ini tersangka Suhendra sudah di amankan bersama barang bukti yang berupa sebungkus plastik bening berisikan sabu dengan bobot 0,20 gram dan sebuah telepon genggam berwarna Putih, atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 atau 114 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.