Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Anggota Polsek Toboali Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Toboali Bripka Yaspri Muzwim dan Kanit Intel Polsek Toboali Aiptu Hendratama ungkap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 444/VI/HUK.1.2.1/2020/ BABEL/ RESBASEL/ SEK Toboali yang terjadi di beberapa toko di wilkum Polsek Toboali. (25/6/2020)
Sebebelumnya, Pelapor atas nama Nelli Susanto (28) Warga Pangkal Pinang Selaku kuasa CV EN GEDI melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap perusahaanya bekerja.
Mendapati laporan tersebut anggota unit reskrim Polsek Toboali dan Unit Intelkam Polsek Toboali langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan terlapor, pada hari Kamis (24/6) pukul 07.30 Wib Tim Opsnal Rajawali Polsek Toboali mendapati informasi bahwa diduga pelaku penipuan berada di kediamannya, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan tim berhasil mengamankan seorang wanita atas nama DS (23) di Jl.Damai Toboali Kec.Toboali.
Setelah mengamankan tersangka anggota unit reskrim polsek Toboali langsung melakukan penyidikan terkait perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka DS.Dari Keterangannya, Kapolres Bangka Selatan Ferdinand Suardji,SE melalui Kapolsek Toboali AKP.Wendi Indra Yudha,PG, S.H menerangkan, Kronoligi Bermula terjadi saat pelapor merasa telah ditipu oleh Terlapor terkait dana perusahaan yang belum disetorkan, Pelaku seperti biasa memunggut dana pesanan produk Perusahaan EN GEDI di beberapa Toko yang terletak di Toboali mengatas namakan CV. En Gedi. Pada saat Pelapor melakukan Pengecekan dan Penagihan di beberapa Toko keterangan Pemilik Toko bahwa Penagihan telah di lakukan terlapor, kemudian Pelapor melakukan Komfirmasi dengan Terlapor apakah sudah melakukan Penagihan dan di benarkan Terlapor, kemudian Pelapor meminta Terlapor untuk segera menyetorkan Uang tersebut melalui Rek Perusahaan namun Terlapor beralasan belum sempat sehingga Pelapor menunggu namun tidak ada Kabar dari Terlapor dan terlapor beralasan bahwa uang Tersebut sudah dikirimkan namun setelah di cek ke Rekening Perusahaan Uang tersebut tidak kunjung masuk ke Perusahaan, kemudian Pelapor mencoba mendatangi Terlapor namun terlapor selalu menghindar dan tidak mau bertemu, kemudian Terlapor kembali melakukan Pengecekan ke beberapa Toko dan Ternyata Terlapor masih melakukan Penagihan yang mana Terlapor sudah diberi Peringatan untuk tidak melakukan Penagihan, akibat dari Perbuatan Terlapor, Perusahaan mengalami kerugian Rp. 29.442.500.Atas kejadian tersebut Pelapor mengatas namakan Perusahaan EN GEDI melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Toboai.
Setelah Pelaku Berhasil diamankan anggota unit Reskrim Polsek Toboali melakukan Introgasi terhadap Pelaku dan Pelaku mengatakan bahwa sudah mengirimkan uang tersebut melalui Kliring Bank BRI dan menunjukan Bukti Pengiriman kemudian Anggota dan Pelaku segera Melakukan Pengecekan Kebenaran Bukti tersebut dan setelah di Komfirmasi Pihak Bank Bahwa Tidak ada Transaksi yang dilakukan dan bukti yang di tunjukan Bukan Bukti yang sah dari Bank, kemudian Pelaku berdalih bahwa uang tersebut ada di Bank BCA sehingga kembali dilakukan Pengecekan di Bank BCA dan dengan Hasil yang sama bahwa tidak ada Transaksi yang dilakukan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toboali guna penyidikan lebih lanjut.