Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Polda Kepulauan Bangka Belitung memberikan surat izin mengemudi (SIM) gratis kepada masyarakat di Bangka Belitung. SIM gratis ini diberikan sebagai bentun apresiasi Polda Bangka Belitung dan dalam rangka Hari Bhayangkara ke 74.
SIM gratis diberikan untuk semua jenis baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan di Satlantas Polres Polres jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Namun menurut Dirlantas AKBP Hindarsono mengatakan tidak semua masyakarat bisa mendapatkan SIM gratis tersebut.
“Program SIM Gratis dalam rangka Hari Bhayangkara ke 74 ini bagi warga yang lahir 1 sampai 10 Juli saja yang kita berikan SIM gratis,” kata dir lantas
Dirlantas mengatakan selain mendapatkan SIM gratis kelahiran 1-10 Juli persyaratan lain juga harus dipenuhi.
Seperti usia minimal, memiliki KTP Bangka Belitung membawa surat keterangan sehat, serta datang langsung ke Satlantas wilayah sesuai KTP yang dimiliki serta melengkapi persyaratan lainnyam.
Selain itu bagi pengajuan SIM baru harus lulus ujian teori dan praktek.
“Walaupun gratis tanpa dipungut biaya namun warga yang ingin mendapatkan SIM gratis tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” Jelas dir lantas
Ditambahkan AKBP Hindarsono program SIM gratis yang diberikan masing masing sebanyak 30 SIM gratis dimasing masing Satlantas di jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung. Atau total sebanyak 210 dari 7 Satlantas.
“Totalnya sebanyak 210 SIM gratis yang kita berikan atau masing masing Satlantas 30 SIM,” kata AKBP Hindarsono.