Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah secara resmi mengeluarkan seruan bersama tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Babel.
Seruan yang ditandatangani bersama oleh Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Danrem, Kajati, Danlanal dan Danlanud tanggal 23 Maret 2020 tersebut, menegaskan beberapa hal penting dan strategis untuk mencegah serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Babel.
Salah satu poin yang sangat krusial di seruan bersama tersebut adalah, Menghindari keramaian atau perkumpulan massa, baik yang bersifat ritual keagamaan maupun keramaian di tempat hiburan, rumah makan dan dianjurkan membeli makanan dan minuman untuk dibawa pulang ke rumah.
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman tak henti-hentinya menegaskan hal tersebut, seperti dalam keterangannya Selasa (24/03/2020).
“Jadi saya tegaskan kembali, sesuai dengan seruan bersama Forkopimda, bahwa dilarang. Ingat, dilarang untuk membuat keramaian-keramaian atau perkumpulan-perkumpulan. Hindari keramaian-keramaian itu. Ini sudah menjadi seruan bersama. Saya tegaskan lagi, dilarang membuat keramaian termasuk Ceng Beng, tablig akbar, pernikahan-pernikahan. Kita minta untuk hentikan segera. Untuk tahun ini jangan diadakan,” jelas Gubernur Babel.
Seruan yang dikeluarkan Forkopimda telah sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Selain penegasan melarang keramaian dalam bentuk apapun, termasuk keagamaan, ritual, dan tempat hiburan, seruan bersama, juga kami tegaskan mari hindari kontak fisik langsung dengan lawan bicara atau orang lain, serta tidak berdekatan dengan orang lain dan hewan,” tegas Gubernur Erzaldi Rosman.
Gubernur juga menjelaskan jangan ada oknum yang melakukan penimbunan bahan pokok dan alat kesehatan pelindung diri. Kepada para tokoh agama atau tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi jamaah ataupunn masyarakat, serta melaksanakan doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, namun tidak dengan cara memobilisasi massa.
Agar masyarakat babel tidak panik dan tetap tenang serta waspada dalam menyikapi informasi dan situasi terkait penyebaran Covid-19. “Saya tegaskan juga, seperti yang tertuang dalam seruan bersama, dilarang membuat dan atau menyebarkan berita hoaks terkait Virus Covid-19, dan meminta kepada aparat keamanan agar dapat membantu melakukan pemantauan atas hal tersebut. Dan bagi masyarakat yang baru tiba dari luar Provinsi Babel, agar mengkarantina diri selama empat belas hari. Yakinlah, ketegasan ini semata-mata untuk mencegah tertularnya Covid-19. Karena kami telah menyiapkan alat semprot cairan disinfektan yang kita buat sendiri, yang sebelumnya belum diadakan, sekarang sudah diadakan. Kita juga minta kepada Kabupaten/Kota untuk meletakkan itu di fasilitas-fasilitas umum,” tambah Gubernur Erzaldi Rosman.
sumber rakyatpos.com