BerandaBid HumasSat Narkoba Polres Basel Berhasil Bekuk Pemuda Suka Damai

Sat Narkoba Polres Basel Berhasil Bekuk Pemuda Suka Damai

c44f2fbf6f423cf741c3da728de00bd5Polda Kep. Bangka Belitung. Bid Humas,- Endar pemuda yang belum genap berusia 20 tahun, tersangka pemilik narkotika jenis Sabu Warga Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali Bangka Selatan (Basel) diamankan Polisi, Selasa (16/3/2020) malam.

Berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian, bahwa di kawasan pasar tradisional Sukadamai kerap dijadikan lokasi jual-beli atau transaksi narkotika. 

Jajaran Satres Narkoba Polres Basel, melakukan penyelidikan atas informasi masyrakat tersebut dan berhasil mengamankan seseorang atas nama tersangka Endar yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba. Tersangka dibekuk petugas tepat di parkiran Pasar Sukadamai dan tanpa perlawanan.

 “Peristiwa bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika  jenis sabu-sabu di parkiran pasar Sukadamai. Kemudian anggota melakukan patroli dan pada saat di pasar Sukadamai, anggota mengamankan tersangka Endar dan dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh ketua RT setempat,” ungkap Kapolres Basel AKBP S Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops, Kompol Rusnoto, Rabu (17/3/2020) malam.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak satu bungkus plastik bening kecil berisi

sabu seberat 0,16 gram, dan satu bungkus  plasik besar yang didalamnya  berisi tiga bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu  seberat 1.02gram.

Tersangka menyembunyikan sabu didalam bungkusan rokok. Turut diamankan satu buah plastik bening kosong ukuran sedang, satu unit telpon genggam, dan uang sebesar Rp720 ribu.

“Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Rusnoto.


 

Berita Lainnya