BerandaBid HumasPOlsek tanjung Berhasil Amanakan Pelaku Pencurian di Kebun

POlsek tanjung Berhasil Amanakan Pelaku Pencurian di Kebun

indextmernv4tb5yewrtbeftbeavPolda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Berdasarkan Nomor :  LP/B-10/III/2020/BABEL/RESBEL/SEKTOR TP Tanggal 19 Maret 2020. Polsek Tanjung Pandan dengan Cepat Mendatangi TKP Kejadian Pencurian yang berada di sebuah Kebun Warga Yang Bernama Harli, Kamis 19 maret 2020.

Kejadian Bermula Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 07.30 wib pada saat pengurus kebun korban yaitu sdr. APRIYUDI ingin masuk lewat Pintu Gerbang Kebun tersebut namun tidak menenmukan Kunci yang biasa diselipkan di sela-sela tembok pagar kemudian Sdr. APRIYUDI menghubungi Pemilik Kebun yaitu Sdr. HARLI yang merupakan korban untuk datang membawa Kunci cadangan.

kemudian korban dan Pengurus kebun masuk ke dalam dan memeriksa Pondok kebun namun beberapa barang-barang yang berada di Pondok yaitu 1 (Satu) Unit Dispenser Air, 1 (Satu) Unit Mesin Robin, 1 (Satu) Buah Keranjang Pempang, 1 (Satu) Set Kompor Gas beserta Tabung Gas Elpiji 3 Kg, 1 (Satu) Unit Mesin Semprot Rumput, 1 (Satu) Buah Magicom/Penanak Nasi telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Tanjungpandan guna Penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima Laporan Tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan Melakukan Gerak cepat mendatangi TKP dan memeriksa Saksi saksi serta melakukan Penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Setelah Melakukan Penyelidikan anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpandan menerima informasi bahwa Seseorang yg diduga sebagai pelaku Tindak pidana PENCURIAN sedang berada di  sebuah bengkel Motor Yanto jl.pilang Desa Dukong Kec.Tanjungpandan Kab.Belitung kemudian langsung Melakukan Penangkapan terhadap pelaku berinisial HL, 24th, Bandung 27 JUNI 1996, Laki-Laki, Indonesia,,Buruh Harian Lepas, Jl Sijuk RT 019 RW 007 Desa Air Seruk, Kec. Sijuk Kab. Belitung serta mengamankan barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Tanjungpandan Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

saat ini pelaku telah diamankan di Kantor Kepolisian Sektor Tanjungpandan dengan barang bukti Sbb : – 1 (Satu) Unit Dispenser Air – 1 (Satu) Unit Mesin Robin – 1 (Satu) Buah Keranjang Pempang
– 1 (Satu) Set Kompor Gas beserta Tabung Gas Elpiji 3 Kg. – 1 (Satu) Unit Mesin Semprot Rumput
– 1 (Satu) Buah Magicom/Penanak Nasi .
“Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP” Ujar Kapolsek Tanjung Pandan AKP Poltak S.T Purba


 

Berita Lainnya