BerandaBid HumasResmi Diluncurkan, Ini Mekanisme Pembuatan SIM Internasional Online

Resmi Diluncurkan, Ini Mekanisme Pembuatan SIM Internasional Online

aResmi Diluncurkan Ini Mekanisme Pembuatan SIM Internasional OnlinePolda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – Sebagai terobosan dan untuk meningkatkan wilayah bebas korupsi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online.

SIM Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh WNI maupun wisatawan mancanegara yang hendak mengemudi di luar negeri.

Adanya sistem online ini diharapkan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Serta efisiensi waktu bisa diberikan kepada para pemohon SIM.

Berikut mekanisme penerbitan SIM Internasional secara online:

1. Sobat Polri registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional

2. Selesaikan transaksi pembayaran melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM. Biaya SIM Baru Rp 250 ribu, perpanjangan SIM Rp 225 ribu

2. Sobat Polri datang ke gedung SIM Internasional Online di NTMC Polri untuk melengkapi administrasi

3. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA.

4. Lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik

5. Tunggu sebentar saja, SIM Internasional sudah jadi deh.

Berlaku di 188 negara, dibeberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan.


 

Berita Lainnya