Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Dalam penegakan disiplin berlalu lintas, pola penindakan yang dilakukan aparat kepolisian kepada para pelanggar tidak hanya dilakukan dengan stasioner atau menetap. Sat Lantas Polres babar juga bisa melakukan pola hunting system atau patroli keliling Sabtu, 29 Februari 2020 pukul 09.00 wib.
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK melalui Kasat Lantas Polres Bangka Barat Akp Toni Susanto. SH mengatakan bahwa Hunting system atau sistem hunting adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata yang melakukan pelanggaran baik kendaraan R2.R4,R6 atau lebih. Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tak terus-terusan berada di tempat tersebut, namun sembari patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan.
Hunting System berlangsung dengan rute Pal 9,Desa Air Belo, pal 6,pal 4.pal 3.hingga sepanjang jalan jendral Sudirman kecamatan muntok. Dari hasi operasi tersebut, berhasil dilakukan tilang sebanyak 15 berkas. Dengan rincian STNK 8 lembar, SIM 4 kartu, ranmor 3 Unit.
Dengan diadakan kegiatan razia seperti ini Polres Bangka Barat berharap dapat meminimalisir pelanggar lalu lintas dan dapat menekan angka laka lantas khususnya di wilayah hukum Polres Bangka Barat, ujar Kasat Lantas.