Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Kurang dari 24 Jam jajaran Sat Narkoba Polres Belitung berhasil mengurai siklus peredaran Narkoba di Kabupaten Belitung, Senin (24/02/2020) dimana sejumlah pelaku Narkoba berhasil ditangkap. Berawal dari sebuah proses penyelidikan yang cukup lama, akhirnya kasus penyalahgunaan Narkoba ini terkuak “ Sebanyak 6 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berhasil kita tangkap “ Ujar kasat Narkoba Polres Belitung AKP Neak Hutahayan,Selasa (25/02/2020) di Polres Belitung.
Dari ketarangan yang disampaikan AKP Neak Hutahayan ke 6 pelaku penyahgunaan Narkoba ini ditangkap di beberapa tempat, baik yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanjungpandan dan wilayah kecamatan Badau.
“ 4 pelaku berhasil ditangkap di sekitar kota Tanjungpandan sedangkan 2 pelakunya lagi ditangkap di Desa Badau kecamatan Badau, mereka diduga ada yang sabagai pembeli,penjual dan pemakai “ Lanjut AKP Neak Hutahayan.
Dimana ke 4 pelaku yang ditangkap di tanjungpandan berdomisili di Kabuapten Belitung sedangkan ke 2 pelaku yang ditangkap di Kecamatan Badau berasal dari Bangka dan Medan yang bekerja di Belitung.
“ Sejumlah barang bukti Narkoba sebagai barang bukti berhasil kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ Kata AKP Neak Hutahayan “ Narkoba yang mereka atau pelaku jual belikan ini semuanya jenis Shabu “ Tambahnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Belitung ini keberhasil pengungkapan kasus Narkoba ini terbilang sukses berkat kerjasama semua pihak “ Masyarkat sudah mulai peka dan segera memberikan informasi kepada pihak kita apabila ada peredaran Narkoba “ Tuturnya.
Selanjutnya menurut AKP Neak Hutahayan ke 6 pelaku Narkoba ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh anggota penyidik Sat Narkoba Polres Belitung secara marathon.
Hukuman berat akan menanti ke enam pelaku penyalahgunaan Narkoba ini, dimana pihak Kepolisian akan membidik dengan 2 Undang Undang Berlapis karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dan Permenkes NO 5 Tahun 2020.