Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Jajaran Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor vespa di sebuah gudang di Desa Buluh Tumbang Kecamatan Tanjungpandan yang terjadi pada Sabtu (23/02/2020) kemarin.
Pencurian Vespa tersebut dilakuan oleh 2 pelaku yang berinisial HR (21) warga Jl.Murai Air Raya Tanjungpandan dan temanya FJ (22) warga Dusun Air Malik Desa Bantan Kecamatan Membalong. Kedua pelaku ditangkap petugas di tempat berbeda, pelaku HR ditangkap saat nongkrong di salah satu warung kopi di Jl.Padat karya Tanjungpandan, sedangkan pelaku FJ ditangkap si sebuah Warnet di Jl.Sudirman Tanjungpandan.
Kapolsek Tanjungpandan AKP Poltak Sintong.T.Purba.SIK mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku ini berkat cepatnya korban pemilik motor tersebut ke pihak Polsek sehingga personil kita cepat bergerak untuk mencari pelakunya. “ Dari data yang kita peroleh,pelaku HR ini mengakui baru pertama mencuri sedangkan pelaku FJ ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindakan kriminal “ Kata AKP Poltak Sintong.T.Purba, Senin (24/02/2020) di Polsek Tanjungpandan.
Dengan menyewa sepeda motor kedua pelaku ini mendatangi rumah korban saat tegah malam, langsung masuk kedalam gudang lewat pintu jendela kemudian mendorong motor vespa tersebut keluar gudang. Agak jauh dari rumah korban baru motor tersebut di hidupkan kemudian mereka membawa motor ke Tanjungpandan untuk disembunyikan dengan cara menitipkan kepada seorang kenalan para pelaku.
“ Untuk barang bukti kendaraan motor Vespa berhasil kita amankan dari seorang rekan para pelaku dimana para pelaku meminta untuk dijual, namun gagal keburu ketangkap petugas kita “ Terang AKP Poltak Sintong.T.Purba. Gagal menikmati hasil curian akhir kedua pelaku malah harus meringkuk di tahanan Polsek Tanjungpandan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya karena melanggar hukum sebagai mana dalam sangkaan pasal 363 KUHP pidana.