Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Personil Gabungan Polsek Jebus dengan Koramil 0431/1 Jebus dibantu Satpol PP Kab. Bangka Barat dan Pemerintahan Kec. Jebus Melaksanakan Penertiban terhadap aktifitas Tambang Ilegal (TI) yang beroperasi di Bawah Jembatan Aliran Sungai Ds. Sungai Buluh Kec. Jebus kab. Bangka Barat.Kamis, 13 Februari 2020.
Adapun Hasil dari giat tersebut yakni diamankan Pipa Paralon 13 (tiga belas) batang; Drum 3 (tiga) buah drum utuh dan 1(satu) buah derum yang telah terpotong setengah; Selang Monitor 70 (tujuh puluh) M, Selang tanah 8 (delapan) gulung, Selang Sepiral 10 (sepuluh) buah, Mesin robin + Pompa Tanah 13 (tiga belas) unit, Mesin robin 10 (sepuluh) unit, Alat Gulung Tali 2 (dua) unit, Ember Baskom 1 (satu) buah
Kapolres Bangka Barat AKBP DR. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH mengatakan “Dengan di laksanakanya penertiban terhadap Aktifitas Tambang Ilegal (TI) yang beroperasi di bawah jembatan Aliran Sungai Ds. Sungai Buluh Kec. Jebus Kab. Bangka Barat di harapkan tidak ada lagi masyarakat coba-coba untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
Kegiatan tersebut di ikuti oleh Camat Jebus A. Amir S.sos; Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh S.I.K; Kanit Patroli Polsek Jebus IPTU Chairul Anam;
Babhinsa Jebus Serma Jumadi;1 (satu) Peleton Satpol PP Kab. Bangka Barat; Babhinkamtibmas Ds. Sungai Buluh Briptu Dedi E; dan 30 (tiga puluh) personil Polsek Jebus;