BerandaBid HumasBareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 59 Kg

Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 59 Kg

aBareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 59 KgPolda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – Satgas NIC Direktorat Narkotika Bareskrim Polri melaksanakan operasi gabungan bersama Bea Cukai dan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 59 Kg yang berasal dari jaringan Malaysia.

Dalam penjelasannya, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., yang di dampingi Wadir Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa kami berhasil menyita barang bukti 59 kilogram narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Dumai. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Satuan Tugas (Satgas) Narcotic Investigation Center (NIC) dan Bea Cukai Riau.

“Sementara itu, dari lokasi perkara yang berbeda, Polri bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 11 tersangka secara terpisah. Terdapat lima lokasi yang menjadi tempat penyergapan kepada para pelaku. Dari hasil penyelidikan mereka menggunakan modus mengedarkan barang haram dari kapal ke kapal. Rencananya barang haram tersebut didistribusikan ke Medan, Sumut, dan Jakarta,” tegas Karo Penmas Divhumas Polri saat memberikan penjelasan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu(12/02/2020).

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yamg ancaman hukumannya maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati atau denda paling banyak Rp 10 miliar.


 

Berita Lainnya