BerandaBid HumasPolisi Amankan HR Terkait Pencurian di Masjid

Polisi Amankan HR Terkait Pencurian di Masjid

WhatsApp Image 2020-02-03 at 23.18.52Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim 2 Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kep Babel yang dipimpin oleh Aipda Hebran Noviar pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 di depan Mesjid At Taqwa Jl. Depati Hamzah Kel. Semabung Baru Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang sekira pukul 10.30 WIB berhasil menangkap dan mengamankan tersangka tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan atas nama HR Pada Sabtu 01 Februari 2020 sekira pukul 10.30 WIB di depan Mesjid At Taqwa Jln. Depati Hamzah Kel. Semabung Baru Pangkalpinang.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 65 / XI / 2019 / Babel / Res Pkp / Sek Taman Sari tanggal 25 November 2019.
Pada Kamis tanggal 30 Januari 2020 tim 2 Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kep Babel melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan 2 unit handphone yang terjadi di Mesjid Al Amanah Kampak Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang pada tanggal 25 November 2019.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tersebut diketahui bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah orang yang tinggal tidak jauh dari mesjid tersebut yaitu HR yang bekerja sebagai tukang servis alat elektronik dan juga sering menjual barang elektronik second.
Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekira pukul 10.30 WIB tim berhasil memancing tersangka dan bertemu di depan Mesjid At Taqwa dan kemudian tim langsung mengamankan tersangka HR berikut 1 unit handphone Xiaomi Redmi 5 Plus warna hitam yang diduga hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka di mesjid Al Amanah Kampak pada tanggal 25 November 2019
Setelah itu kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka perihal 1 unit handphone Xiaomi Redmi 5 Plus warna hitam yang dimilikinya tersebut. Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa 1 unit handphone XIAOMI Redmi 5 Plus warna hitam tersebut didapatkannya dengan cara mencuri pada saat tersangka sholat subuh di Mesjid Al Amanah Kampak pada tanggal 25 November 2019.
Selain mencuri 1 unit handphone Xiaomi Redmi 5 Plus warna hitam tersangka juga mencuri 1 unit handphone merk OPPO A37 warna gold yang juga ada di mesjid Al Amanah Kampak pada saat itu. Kemudian dari hasil pencurian tersebut untuk 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna hitam digunakan sendiri oleh tersangka sedangkan untuk 1 unit handphone merk Oppo A37 dijual oleh tersangka kepada Sdr AMIR sebesar Rp. 400.000,-
Berdasarkan keterangan tersebut kemudian tim Opsnal menghubungi Sdr AMIR dan menanyakan handphone yang dijual oleh tersangka HR kemudian dari keterangan Sdr AMIR bahwa handphone tersebut dijual kepada Sdri HAMIDAH/HANANDA DONAT dengan harga Rp 750.000,-
Kemudian tim 2 Opsnal mendatangi Sdri. HAMIDAH dan kemudian mengamankan 1 unit handphone Oppo A37 warna gold yang merupakan handphone hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka HR.
Adapun identitas pelaku adalah HR, Tempat tanggal lahir Palembang, 21 April 1973, laki – laki, buruh harian lepas, Islam, alamat JL. Jagung Gg. Ikhlas Rt.001 Rw.001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Pangkalpinang (sesuai KTP) / Perumahan Prima Garden Kampak Blok A22 Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone merk XIAOMI Redmi 5 Plus warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO A37 warna gold.


 

Berita Lainnya