Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Kapolda Kep. Bangka Belitung Brigjen Pol. Anang Syarif Hidayat didampingi Wakapolda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo dan PJU Polda Kep. Bangka Belitung mengumumkan ke publik keberhasilan jajarannya dalam mengungkap sejumlah kasus yang ditangani Ditreskrimsus selama Bulan Januari 2020, pada hari senin 3 februari 2020.
Ada 8 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap diawal tahun 2020, yakni 5 kasus minerba, 2 kasus bbm ilegal, dan 1 kasus masalah perlindungan konsumen. Seluruh tersangka dan barang bukti turut dihadirkan, saat konfrensi pers di hadapan sejumlah awak media.
Dalam kasus minerba, polisi menangkap para penambang yang sedang melakukan aktivitas tanpa dilengkapi ijin. Dari TKP polisi berhasil menyita barang bukti peralatan yang digunakan para pelaku.
Sementara itu kasus BBM ilegal, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang membeli bbm bersubsidi diluar kuota yang telah ditetapkan, dengan cara menggunakan fuel card milik orang lain, untuk kemudian dijual kembali. Bbm ilegal dalam jerigen, dan fuel card yang digunakan pelaku turut dimankan polisi sebagai barang bukti kejahatan.
Dalam kasus perlindungan konsumen, polisi berhasil menangkap pelaku yang memindahkan isi lpg bersubsidi ke tabung lpg non subsidi, untuk dijual kembali. Pelaku beraksi menggunakan pipa besi, dan memasang segel, pada tabung lpg non subsidi. Untuk mengelabuhi pembeli dirinya menggunakan timbangan untuk mengukur berat tabung lpg non subsidi.
Saat ini polisi masih terus mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kapolda mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk konsisten melakukan penegakan hukum. Dan menindak tegas para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut kapolda mengajak masyarakat untuk pro aktif dalam memberikan informasi, jika menemukan kejadian atau tindakan yang melanggar hukum. Sinergi yang terjalin baik diharapkan dapat semakin menekan angka pelanggaran hukum di wilayah provinsi kepulauan bangka belitung.