Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas – Satuan Reskrim Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku diringkus tim Garuda Satreskrim pada Sabtu (1/2) sore dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Minggu. 2 Februari 2020
Menurut dia, pelaku berinisial GI bin MA (38) warga Kampung Tanjung Sawah, Kecamatan Mentok ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu perusahaan di Mentok.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan yang disampaikan Isnaini (47) warga Mentok sesuai laporan Nomor: LP/B- 100/IX/2019/Babel/Res Babar/SPKT tanggal 5 September 2019.
Pelapor merupakan petugas keamanan di perusahaan PT Sari Bumi Sejahtera yang merasa kehilangan sejumlah barang dari dalam perusahaan tersebut.
“Sejak saat laporan dibuat, kami menetapkan pelaku dalam daftar pencarian orang dan baru kemarin berhasil ditangkap,” ujarnya.
Pelaku ditangkap saat melakukan penambangan bijih timah di Hutan Semut, Desa Airbelo, Mentok.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti yang diyakini hasil curian di perusahaan tersebut.
Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa, timah besi seberat 266 kilogram dan kabel tembaga sepanjang 60 meter diduga hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil barang-barang tersebut dari gudang perusahaan dengan cara melompati pagar gudang penyimpanan pada malam hari.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan masih menjalani penyidikan di Mapolres Bangka Barat, sedangkan barang bukti disita,” katanya.