Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Polres Bangka Tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah di wilayah kabupaten bangka tengah, rabu 29 januari 2020.
Kegiatan dipimpin kabag ops polres bangka tengah Kompol. Andi Purwanto,SIK. Dalam keteranganya ke media pihaknya telah melakukan penangkapan 2 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar dan premium.
“Dua pelaku itu ditangkap bersama barang bukti di dua tempat. Kemudian untuk pelaku Ht kami tangkap di kawasan Jalan By Pas, Koba dan pelaku Lh ditangkap di Simpang Perlang,” ucapnyanya dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Tengah.
Kabag Ops menjelaskan bahwa saat penangkapan kedua tersangka tidak dapat menjelaskan tentang dokumen BBm bersubsidi yang mereka angkut menggunakan mobil pick up tersebut dari tangan pelaku HT ditemukan sebanyak 612 liter BBM bersubsidi jenis solar dan dari LH disita barang bukti sebanyak 600 liter premium.
Dilain pihak kasat reskrim polres bangka tengah Akp. Robby Ansyari,SIK tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman 6 tahun penjara dan hingga 60 miliar rupiah.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini selaras dengan perintah Bapak Presiden H. Ir. Joko Widodo kepada Satgas Migas untuk menindak tegas Mafia-mafia BBM bersubsidi Agar BBM bersubsidi dapat di rasakan langsung oleh masyarakat kecil .