BerandaBid HumasPenimbun BBM di Bangka Barat Terancam 6 Tahun Penjara

Penimbun BBM di Bangka Barat Terancam 6 Tahun Penjara

indexoiyfghkjjhbPolda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Pelaku yang diduga melakukan aksi penimbunan BBM jenis solar 7 drum 100 drigen tanpa dokumen di Ds. Sinar Surya Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. , terancam hukuman enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. ” KO dijerat dengan UU Migas,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, di Polres Bangka Barat didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Eko Stiawan , Selasa (28/1/2020).

Hingga kini, KO masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Pada hari Minggu tanggal 26 januari 2020 sekira pukul 18.30 wib, Tim Garuda Unit Idik I Satreskrim Polres Bangka Barat mendatangi rumah sdr. KO als WA di Ds. Sinar Surya Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. Dikediamannya didapati atau ditemukan BBM jenis solar sebanyak 7 drum dan 100 drigen tanpa izin atau dokumen lengkap

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK,l pun menegaskan KO melanggar pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara ini, Pores Bangka Barat berkordinasi dengan pihak Pertamina. Agar memperketat dan meminta pengusaha SPBU untuk bersih dari praktik penimbunan BBM.


Berita Lainnya