Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Tim Gabungan yang diperintahkan Kapolres Basel yaitu Unit I dan Unit II Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) bersama dengan Unit Reskrim Polsek Toboali menangkap empat pemilik Tambang Timah diduga ilegal yang beroperasi di Kawasan Kaki Gunung Muntai, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Minggu (12/1/20).
Kapolres Basel AKBP S Ferdinand Suwarji kepada TribratanewsBabel mengatakan, Keempat pemilik tambang yang ditangkap tersebut antara lain, Andi Susanto alias Aliong (41) warga Jalan Teladan Baru Toboali, Sailan alias Alit (40) warga Jalan Teladan Toboali, Deni Dermawan alias Ndut (33) warga Jalan Air Medang Toboali, dan Jepri alias Aliung (33) warga Jalan Air Lingga Toboali, Selasa (14/1/20).
“Keempat pemilik tambang tersebut kita amankan saat berada di lokasi tambang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota, diduga tambang tersebut tidak mengantongi ijin,” Kata Kapolres.
Tak hanya mengamankan keempat pemilik tambang tersebut, lanjutnya, Polisi juga sudah mengamkan barang bukti berupa peralatan tambang dari lokasi Penambangan.
“Keempat Pemilik tambang tersebut terancam melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.