BerandaBid HumasSatu Minggu Jabat Kapolsek Membalong, IPTU M.Tommy Berhasil Tangkap Pelaku Tambang Liar...

Satu Minggu Jabat Kapolsek Membalong, IPTU M.Tommy Berhasil Tangkap Pelaku Tambang Liar yang meresahkan Warga

643b146c-13a4-45ac-a97c-9f89cd81da3f6rum5rnsbeetbPolda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Tidak main main dalam menjalankan tugas dan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat Kapolsek Membalong Iptu M.Tommy Franata.STK.SIK.MH  beserta jajaranya berhasil menangkap pelaku Tambang Ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Membalong. Penangkapan tambang ilegal dilakukan langsung oleh Iptu M.Tommy Franata  beserta anak buahnya di sebuah kawasan hutan lindung suwak panjang dusun kampung baru Desa Simpang Rusa Kecamatan Membalong yang merupakan hutan Magrove yang dilindungi,Minggu (12/01/2020) kemarin.

Iptu M.Tommy Franata mengatakan pelaku penambang ilegal tersebut yang berhasil diamankan sebanyak satu orang berinisal KO (39) asal Buton Sulawesi yang juga lama menetap di daerah setempat dan berprofesi sebagi petani. “ Pelaku langsung kita bawa ke Polsek berikut sejumlah barang bukti peralatan penambangan ilegal tersebut “ Ujar Iptu M.Tommy Franata yang baru satu minggu menjabat Kapolsek Membalong ini “ Dari hasil pemeriksaan jenis alat tambang rajuk mini yang dipergunakan oleh pelaku, dan dari keterangan warga pelaku sudah menjalankan kegiatanya hampir 2 Tahun di kawasan hutan suwak panjang ini “ Lanjutnya.

Saat menuju TKP petugas dibantu warga hampir memakan waktu kurang lebih 1 jam dengan menempuh jalan kaki  “ kondisi medan cukup berat dan berawa tidak bisa dilalu kedaraan, walaupun demikian terbayar dengan keberhasilan menemukan sasaran “ Terang Iptu M.Tommy Franata. Keberhasilan penangkapan pelaku penambang ilegak inipun berkat laporan langsung dari masyarakat setempat yang resah dengan aktifitas yang dilakukan oleh pelaku yang merusak kawasan hutan di daerah mereka.

“ Padahal dari informasi dari masyarakat pelaku sudah sering diperingatkan warga agar tidak menambang di sana, karena kawasan tersebut selain hutan lindung juga sumber ekonomi warga mencari ikan serta biaota laut lainya “ Ujar Iptu M.Tommy Franata, dalam kesempatan ini juga Iptu M.Tommy Franata  juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus penambangan ilegal ini dan pelaku KO sendiri oleh penyidik akan dibidik dengan UU  NO.04 Tahun 2009 tentang Meniral dan Batu Bara.


Berita Lainnya