Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Polres Bangka Barat gerak cepat tanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) perihal adanya aktifitas tambang yang berada dikawasan Hutan Lindung (HL).
Kapolres Bangka Barat Akbp Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Bangka Barat untuk koordinasi dengan Sat Pol PP Kab. Bangka Barat untuk bisa segera cek lokasi Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020.
Kasat Reskrim AKP. andri Eko Setiawan seizin Kapolres Bangka Barat kepada TribratanewsBabel menjelaskan, sekira pukul 14.30 WIB bertempat di bukit Menumbing Kec. Muntok Kab. Bangka Barat telah dilakukan pengecekan kegiatan penambangan pasir timah. Tim gabungan terdiri dari personil sat reskrim dan sat intelkam Polres Bangka Barat dan personil Sat Pol PP Kab. Bangka Barat.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) tentang adanya kegiatan penambangan pasir timah ilegal dikawasan hutan lindung (HL) di Bukit Menumbing Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, Pada saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas pelaku kegiatan penambangan pasir timah tersebut, namun hanya ditemukan alat-alat yang diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan pasir timah berupa 1 (Satu) buah belencong, 12 (Dua Belas) gulung selang tanah ukuran lebih kurang 3 (Tiga) inchi, 1 (Satu) buah monitor dan 1 (Satu) buah selang monitor.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.