
Hal itu disampaikan oleh, Kasatreskrim Polres Basel, AKP Albert Daniel Tampubolon seijin Kapolres Basel, AKBP S Ferdinand Suwarji, Selasa, 07 Januari 2020.
“Tersangka RA di tangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel di rumah orang tuanya di jalan Air Medang Toboali pada Senin sore, 06 Januari 2020 karena diduga telah melakukan pembacokan terhadap DN yang masih berusia dibawah umur, yaitu 15 tahun dengan menggunakan samurai. Pembacokan tersebut terjadi pada Minggu malam, 29 desember 2019 di depan SD N 5 Toboali,” Kata AKP Albert Daniel Tampubolon.
Saat ini lanjutnya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pelaku teranacam melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
