BerandaPolresBangka BaratSat Res Narkoba Polres Babar Kembali Ungkap Kasus Sabu, Pelaku Juga TO

Sat Res Narkoba Polres Babar Kembali Ungkap Kasus Sabu, Pelaku Juga TO

Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas,- Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria bernama PA (28) tahunwarga Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Kebun Sawit Plasma Rt.01 Dusun 1 Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,70 gram.

Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan dari informasi terduga TO bahwa saudara PA memiliki narkotika jenis sabu-sabu kemudian anggota Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah kaca pirek di dalam bungkusan rokok merk sampoerna mild, kemudian saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut saudara PA mengakui kepemilikan barang tersebut. Selanjutnya saudara TO dan saudara PA diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ” jelas Kasat Narkoba.

Menurut Kasat Narkoba, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain barang bukti berupa sabu, dari tangan tersangka juga disita 1 buah handphone android, 1 buah kaca pirek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus mensosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Narkoba, (Hms Res Bbr-RD).

Berita Lainnya