Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Rizky warga Kecamatan Simpangrimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Simpangrimba, karena diduga mencuri di sebuah warung yang ada di Desa Permis, Kecamatan Simpangrimba, Selasa dini hari (19/07/2022).
Kapolsek Simpangrimba, Iptu Junaidi menjelaskan pada hari Selasa (19/7), pelapor yakni Dahlina (39) datang ke Mapolsek Simpangrimba guna melaporkan kejadian pencurian di warung miliknya.
“Pada hari Selasa sekira pukul 06.00 wib, awalnya pelapor hendak membuka warung miliknya yang ada di Desa Permis. Saat itu, pelapor melihat pintu yang terkunci sudah dirusak secara paksa. Saat pelapor melihat isi warung,.ternyata susah acak-acakan dan barang toko sudah banyak yang hilang,” jelas Iptu Junaidi, Minggu (24/07/2022).
Ia mengatakan, kemudian pelapor mengecek rekaman CCTV dan terlihat seseorang keluar dari warung sedang membawa derigen minyak dan barang-barang dicuri lainnya.
“Barang-barang yang hilang yakni, 3 derigen pertalite berisikan 20 liter, 1 derigen pertamax berisikan 20 liter, 6 pack rokok berbagai merk, serta uang tunai kurang lebih Rp.2juta. Jadi akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami pelapor kurang lebih Rp.4.316.000,-,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kapolsek Simpangrimba mengungkapkan, untuk menindaklanjuti laporan pelapor. Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan serta ciri-ciri pelaku sesuai dengan petunjuk rekaman CCTV.
“Kemudian pada tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB, tim unit Reskrim Polsek Simpangrimba melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan, dan langsung membawa pelaku dan barang bukti berupa baju dan celana pelaku saat melakukan pencurian serta satu buah obeng warna hijau ke Mako Polsek Simpang Rimba untuk di proses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Rizky disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

