BerandaBid HumasPersonil Dit Lantas Polda Kep. Babel Ajak Masyarakat Membayar Pajak Melalui Program...

Personil Dit Lantas Polda Kep. Babel Ajak Masyarakat Membayar Pajak Melalui Program Pemutihan Pajak Tahun 2022

Polda Kep. Babel, Bidhumas,- Dit Lantas Polda Kep. Babel menghimbau kepada masyarakat Bangka Belitung untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 29 Juli 2022.

Dir Lantas Polda Kep. Babel Kombes Pol. Juang Andi Pryanto melalui Kasi Kamsel Iptu Ramos mengatakan program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, program pemutihan akan menguntungkan masyarakat karena tunggakan denda keterlambatan dibebaskan.

Oleh karena itu personil Dit Lantas Polda Kep. Babel tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan himbauan terkait pemutihan pajak tersebut, Ramos mengatakan bahwa anggotanya telah memasang sepanduk terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor dibeberapa lokasi di seputaran Kota Pangkalpinang. Kamis, (9/6/22).

Ramos menjelaskan pemutihan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor dan salah satu program untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak, oleh karena itu masyarakat wajib mematuhi peraturan berlalu lintas yang baik, menurutnya, kepatuhan dalam berlalulintas itu termasuk membayar pajak kendaraan dengan benar.

“Melalui insentif tersebut, denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya,” ungkapnya. Ramos berharap dengan adanya program pemutihan pajak tersebut masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak.

Berita Lainnya