Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,– Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, IPTU Husni Afriansyah berhasil mengamankan Suripto (36) warga Dusun SP A Desa Rias Toboali, Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Polisi yang melakukan penggeledahan didampingi RT setempat berhasil menemukan 32 paket sabu dengan berat total 9,79 gram. Tim juga berhasil mengamankan uang Rp3.050.000,-
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatres Narkoba, IPTU Husni Afriansyah menyebutkan penangkapan Suripto berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di TKP (tempat kejadian perkara) telah terjadi transaski narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung turun melakukan penyelidikan. Benar saja, saat digrebek dan dilakukan penggeledahan polisi menemukan 32 paket sabu.
Usai mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi langsung menggiring Suripto ke Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tim Satres Narkoba Polres Basel berhasil menangkap pelaku narkoba dengan BB 32 paket dan berat total 9,79 gram. Saat ini tersangka dan sejumlah BB telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Husni.
Ia menambahkan, tersangka dijerat pidana pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

