Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Polda Kep. Bangka Belitung secara tegas memberikan larangan keras terhadap penyalahgunaan ataupun menjual BBM bersubsidi yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya.
Larangan tersebut langsung disampaikan oleh Kepolisian melalui Spanduk Himbauan yang terpasang di beberapa SPBU yang ada di Kep. Bangka Belitung terutama di Kota Pangjkalpinang.
Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa larangan tersebut secara tegas disampaikan pihaknya sebagai antisipasi dan langkah Polri dalam mengatasi kelangkaan BBM di Bangka Belitung.
Dikatakan Kabid Humas, Spanduk larangan yang terpasang dibeberapa SPBU di Pangkalpinang ini langsung dipasang oleh Kapolda Kep. Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra saat melakukan pengecekan di tiga SPBU yang ada di Pangkalpinang.
“Kita sampaikan ini bahwa pihak kita secara tegas melarang adanya aktifitas menjual atay menyalahgunakan BBM subsidi yang tidak sesaui peruntukkannya. Himbauan ini secara langsung Bapak Kapolda yang memasang kemarin watu pengecekan di beberapa SPBU.”kata Kombes Pol Maladi.
Dalam isi spanduk laranagn tersebut, dijelaskan Kombes Pol Maladi berisikan yakni Pelaranagn Keras menyalahgunakan atau menjualkan BBM bersubsidi untuk Pertambangan Timah, Industri menengah dan skala besar, kendaraan yang mengangkutb hasil pertambangan dan perkebunan serta penggunaan lain yang tidak sesuai denag Perpres No 191 tahun 2014.
“Kalau melanggar ada pidannya, yakni barang siapa yang menyalahgunakan BBM bersubsidi diancam 6 tahun Penjara dan denda 60 Miliyar Rupiah sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.”terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda melakukan pengecekan ketiga SPBU yakni 24.331.116 Bacang, SPBU 24.331.115 Kejora dan Kampung Dul 24.331.115 pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.15 WIB kemarin.
Setiba di SPBU tersebut, Irjen Pol Yan Sultra langsung mendapat laporan langsung dari masing-masing pengurus SPBU. Nampak dari laporan masing-masing pengurus menginformasikan situasi di SPBU tersebut aman dan lancar walaupun ada antrian kendaraan seperti truk yang mengisi BBM jenis solar.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda juga menyempatkan dialog dengan sopir truk dan petugas SPBU. Dirinya yang juga didampingi langsung Direskrimsus Kombes Pol Irhamni mengingatkan akan larangan keras penyalahgunaan / menjual BBM bersubsidi.
Kesempatan tersebut juga dilakukan pemasangan spanduk larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Rombongan juga mengakhiri pengecekan dengan melakukan foto bersama di depan spanduk bersama kuasa SPBU.
Adapun kondisi stok BBM di SPBU Bacang jenis bio solar 8 KL, Dex Lite 4 KL, pertalite 41 KL, dan pertamax 17 KL. Di SPBU Kejora bio solar 5,8 KL, dex lite 10,5 KL, Pertamina Dex 1 KL, Pertalite 50,7 KL, dan pertamax 11,7 KL