BerandaBid HumasTim Naga Polres Pangkalpinang Bekuk IK Tersangka Pencurian

Tim Naga Polres Pangkalpinang Bekuk IK Tersangka Pencurian

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Bekuk tersangka kasus pencucian sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah korban, dalam hal tersebut Tim Naga dalami dugaan pencurian tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tersangka ini kecanduan Game Higs Domino.

Seperti yang dilakukan IK (42) tidak memiliki uang untuk membeli chips warga Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam , nekat mencuri sepeda motor jenis Honda GL Pro.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada 24 Januari 2022 lalu, sekira pukul 07.00 Wib di sebuah kosan Jalan Nila , Kelurahan Rejo Sari.

Pelaku mengambil motor milik Rama Dana yang terparkir di teras kosan tersebut, pada saat peristiwa pencurian terjadi korban sedang tertidur , akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 Juta .

Mendapat laporan tersebut, Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghimpun informasi-informasi terkait keberadaan pelaku.

“Siang ini kita mendapat informasi bahwa pelaku ada menitipkan motor curian di sebuah cafe, kita telusuri informasi ini hingga menemukan ciri-ciri pelaku,” ujar Rudi Kiai kepada anggota Buser Naga.

Dari beberapa tempat yang diduga menjadi tempat persinggahan pelaku juga di datangi oleh petugas.

“Terakhir saya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warnet yang berada di gang kawasan Rejosari, kita harus bergerak cepat, kita utamakan tindakan humanis,” lanjut Rudi Kiai.

Tanpa menunggu lama, pelaku berhasil di amankan pada saat diamankan pelaku sedang asyik bermain game online hingga pelaku tidak menyadari kedatangan Polisi.

“Kamu IK ya? tunjukan dimana kamu simpan motor tersebut!,” tegas Rudi Kiai.

Selanjutnya, pelaku menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian yang disembunyikan oleh pelaku di teras belakang rumah kosong di kawasan Opas Indah.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil motor curian dengan cara menenteng motor tersebut, lalu dirasa aman motor tersebut dihidupkan dengan cara di engkol.

“Sebenarnya motor ini hanya untuk jalan-jalan saja atau keperluan sehari hari, saya berniat untuk menjual sepeda motor tersebut ke pengepul besi buruk rencananya mau dijual kiloan satu kilo Rp 5 ribu,” terang IK

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra SH,MH saat dikonfirmasi membenarkan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mengamankan pelaku curanmor.

“Sudah diamankan berdasarkan LP / B- 66 / I / 2022 pada tanggal 24 Januari 2022 lalu, saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan dan barang bukti berupa motor Honda GL Pro sudah diamankan ke Polres Pangkalpinang,” tutup Adi Putra.

 

Berita Lainnya