Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Beberapa Kasus tindak pidana berhasil diungkap Polda Kep. Bangka Belitung dan Polres Jajaran salah satunya Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Pengungkapan ini dilakukan pada saat Operasi Tertib Menumbing 2021 yang dilaksanakan kurun waktu 12 hari dimulai tanggal 29 November sampai 10 Desember 2021.
Melalui siaran persnya, Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi menjelaskan sebanyak 31 Tindak pidana berhasil diungkap oleh Polda Kep. Bangka Belitung.
“Untuk jumlah tersangka yang berhasil diamankan dan ditangkap ada sebanyak 37 tersangka.”ujar Kombes Pol Maladi.
Secara rinci dijelaskan, tindak pidana yang mendominasi dan banyak diungkap oleh Polda Babel dan jajaran dalam operasi tertib menumbing 2021 yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Untuk pengungkapan tindak pidana Curat ada sebanyak 15, Cursa 14, Curanmor ada 2 dan Curas Nihil.”rinci Kombes Pol Maladi.
Dalam pengungkapan tersebut, dikatakan Kabid Humas pihaknya turut mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksinya serta barang hasil curian para pelaku tindak kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara sepeda Motor ada 14 unit, Handphone 10 unit, Besi 504 Batang, Perhiasan 3 buah, Obeng dan Pisau 3 buah, Mesin Pompa Air 7 Unit serta perlengkapan seperti Tas, Baju, Jaket Helm 8 buah dan barang lain-lain 207 Buah.
“Dengan ini kami meminta agar masyarakat selalu peduli terhadap lingkungannya dan tingkatkan kewaspadaan sehingga tercipta situasi kondusif. Tidak mudah percaya dengan orang tidak dikenal.”kata Kombes Pol Maladi.
“Terus, kami minta masyarakat dapat berkordinasi dan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui dan menemukan hal-hal yang mencurigakan.”pungkasnya.

