Polda Kep. Babel Bid Humas,-RHY (18) tak bisa mengelak lagi setelah diamankan jajaran Kepolisian Resor Bangka Tengah.
Pemuda ini diamankan karena diduga melakukan perbuatan asusila atau kejahatan terhadap anak di bawah umur S (16), warga Koba, Bateng, beberapa waktu lalu.
Diketahui, RHY (18) dan S merupakan pacar atau teman dekat. Namun, hubungan keduanya tidak mendapat restu dari orangtua S. Hingga akhirnya, RHY membawa kabur korban hingga ke Palembang.
Kejadian ini terungkap, usai keluarga korban tidak melihat keberadaan S di kediamnnya hingga malam hari.
Keluarga S pun lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Koba.
“Kejadian ini diketahui karena pelapor (orangtua korban, red) tidak melihat anaknya pulang di kediamannya, pelapor meminta kakak korban menghubungi korban, namun HP korban sedang tidak aktif,” jelas Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bateng, Selasa (2/11).
Risya mengakui barulah setelah ditelusuri, diketahui ternyata RHY yang merupakan pacarnya membawa S kabur ke Palembang tanpa izin orangtuanya.
“Tersangka ini sudah membawa korban selama tujuh hari dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri ,” tegasnya.
Ia menjelaskan dari keterangan tersangka, perbuatan asusila ini, bukan kali pertama dilakukan tersangka.
Namun menurutnya, tersangka juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban saat di kediamannya

