BerandaBid HumasSatgas Covid 19 Polda Babel Masih Menemukan Pengunjung Warkop Tidak Taat Protkes

Satgas Covid 19 Polda Babel Masih Menemukan Pengunjung Warkop Tidak Taat Protkes

Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Satgas Covid 19, gabungan anggota TNI Polri serta instansi terkait lainnya melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam seperti Cafe dan restoran di seputaran Kota Pangkalpinang, Sabtu (26/12) malam.

Kegiatan dipimpin oleh Karo Ops Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol Sihar Manurung. Razia ini dilaksanakan oleh petugas guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah kota Pangkalpinang diketahui pasien terpapar semakin bertambah.

Operasi yustisi ini terbentuk dalam 5 tim, hal itu dibentuk guna mengimbau kepada pemilik rumah makan, warung kopi dan tempat yang bisa mengumpulkan massa, agar menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi pengunjung di tempat tersebut.

Petugas yang terbentuk dalam 5 tim tersebut tim 1, menyasar sekitar Jalan Masjid Jamik, dan sekitar tim 2 Lampu Merah Jalan Muntok, tim 3 Jalan Ahmad Yani, tim 4 seputran alun alun, dan tim 5 seputar kantor pos, Kota Pangkalpinang.

Satu di antara tempat keramaian yang disasar tim gabungan yustisi yakni warung kopi yumin, Karo Ops mengimbau pemilik warung tersebut agar menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak saat berkunjung ke tempat tersebut.

“Untuk jumlah pengunjung dikurangi dengan mengurangi jumlah kursi di sini. Jaga jarak minimal satu sampai dua meter, jumlah kursi harus dikurangkan 50 persen,” imbau Kombes Pol Manurung, kepada pemilik warkop yumin.

Namun masih ditemukan di tempat tersebut belum menerapkan sebagian dari prokes.

Kegiatan ini baru bersifat imbauan, belum menerapkan sanksi kepada pemilik warung kopi. Namun kalau sudah diingatkan masih belum juga mengindahkan Satgas Covid-19 akan menutup tempat warkop, warung makan, dan tempat lainnya.

“Ini kami hanya mengimbau saja, nanti akan ditutup jika tidak mengindahkan imbauan ini, penutup tersebut akan dilaksanakan oleh Satpol PP, sanksinya selama satu minggu,” tambahnya.

Hal ini pihaknya lakukan, karena semakin banyak penambahan pasien yang terpapar virus corona atau Covid-19 di wilayah Kota Pangkalpinang.


Berita Lainnya