BerandaBid HumasPolsek Taman Sari Amankan Pelaku Curat Di Gudang Listrik

Polsek Taman Sari Amankan Pelaku Curat Di Gudang Listrik

Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Polsek Taman Sari Polres Pangkalpinang menggelar Konperensi Pers terkait tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (04/12/20). Konperensi Pers dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi didampingi Kapolsek Taman Sari AKP Arief A.E Buwono dan Kasubbag Humas Polres Pangkalpinang.

Dalam keterangannya, Kabag Ops mengatakan Tim Opsnal Polsek Taman Sari Polres Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Curat yakni Ungok (22th) yang terjadi di Gudang Alat listrik pada jumat 28 November 2020 lalu.

“Pelaku Ungok dibekuk saat berada diseputaran Pangkalbalam pangkalpinang pada Selasa 1 Desember 2020 kemarin.”ujar Kabag Ops.

Untuk kronologi penangkapan, dijelaskan Kabag Ops pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 14.30 wib hasil dari penyelidikan Tim Opsnal Polsek Taman Sari mendapat informasi bahwa yang diduga pelaku Pencurian di gudang alat Listrik sedang berada di berada di seputaran daerah Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya tim memastikan sekali lagi keberadaan pelaku, sekira pukul 17.30 wib pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Taman sari saat sedang berada di Jalan Pangkalbalam tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian.

“Pelaku mencuri 1unit Genset Merk Yamaha, 1 Unit Mesin Gerinda Potong Merk BOSS, 1 Unit Mesin Bor Tangan, dan 1 (satu) Unit MesinTravo Las yang di simpan di dalam gudang Alat Listrik di Jl. Villa Putih Gg. Trubuk I Rt. 005 Rw. 002 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang.”jelas Kabag Ops.

Selanjutnya, Kabag Ops menerangkan pelaku menggasak alat tersebut pada malam hari dengan cara masuk ke dalam Gudang Alat Listrik Yang beralamatkan di Jl. Villa Putih Gg. Trubuk I Rt. 005 Rw. 002 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dengan cara mendorong pagar yang tidak terkunci. setelah itu pelaku langsung masuk ke dalam gudang dan mengambil 1 (satu) unit Genset Merk Yamaha, 1 (satu) Unit Mesin Gerinda Potong Merk BOSS, 1 (satu) Unit Mesin Bor Tangan, dan 1 (satu) Unit Mesin Travo Las yang berada di dalam gudang tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres Pangkalpinang untuk pemyidikan lebih lanjut.”ujar Kabag Ops.


Berita Lainnya