BerandaBid HumasPolresta Pangkalpinang Amankan Empat Wanita dan Dua Pria dari Warung Remang-remang

Polresta Pangkalpinang Amankan Empat Wanita dan Dua Pria dari Warung Remang-remang

penangkapan1Polda Kep. Bangka Belitung. Bid Humas,- Jajaran Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang dalam melakukan razia penyakit masyarakat yang sering kali terjadi. Enam orang diamankan dari warung remang-remang di Jalan Tirta Darma 1, tepatnya di dekat Taman Kolong Wisata, Bacang Kota Pangkalpinang, Sabtu (7/11/2020) hingga Minggu (8/11/2020) dini hari.

Enam orang yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan ini, didapatkan sedang minum-minum keras, di warung tersebut.

Mereka dicurigai, sehingga dibawa oleh aparat kepolisian, guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Pangkalpinang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi ini menyadar lima lokasi, dengan sasaran penyakit masyarakat.

Lima lokasi itu diantaranya, penginapan, hotel dan kos-kosan, di Kota Pangkalpinang, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tindakan pedagang manusia dan protitusi.

“Kami melaksanakan KRYD dengan sasaran penyakit masyarakat, tempat penginapan, hotel dan kos-kosan. Yang kami datang ada lima lokasi, yang kita amankan enam orang,” kata AKP Johan Wahyudi, Minggu (8/11/2020) dini hari.

Empat perempuan dan dua laki-laki, yang amankan tersebut dilakukan pendataan, untuk dipanggilan orangtuanya dan diserahkan.

“Yang diamankan wanita dan laki-laki dewasa tidak ada anak di bawah umur. Upaya ita adalah pencegahan, khususnya di tempat hiburan malam,” kata Johan.

Ia mengimbau kedepannya, kepada pihak yang mempunyai atau berbadan usaha penginapan dan hotel sebagainya, supaya untuk mengetahui protokol kesehatan.

Selain itu juga  memperhatikan izin dan aturan dari dinas pariwisata agar dipatuhi.

“Mereka harusnya menempel peraturan atau syarat untuk menginap di penginapan, hotel, dan kos-kosan itu, agar bisa terkontrol jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Kalau tidak ada dia melanggar izin,” jelasnya.

Johan menegaskan, izin yang diberikan dinas pariwisata pasti terteta, pesyarat-syaratnya, apa apakah KTP pengunjung di tahan dari penginapan dan hotel.

“Inilah wujud-wujud untuk mengantisipasi tindakan kekerasan yang terjadi,” tegas Johan.


 

 

 

Berita Lainnya