BerandaBid HumasPolisi Tangguhkan Penahanan Direktur RS Kalbu Intan Medika

Polisi Tangguhkan Penahanan Direktur RS Kalbu Intan Medika

75b1a06b-a60f-4ed2-8e0f-5596ddafb6b3-600x400Polda Kep. Bangka Belitung. Bid Humas,- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menangguhkan penahanan dr. Hendry Jan, Direktur Rumah Sakit Kalbu Intan Medika (RS KIM) Pangkalpinang yang diduga melakukan penipuan bermodus cek kosong senilai Rp1,6 miliar.

Dokter Hendri Jan dalam perkara ini, dipolisikan oleh Pemilik Toko Dunia Lampu, Fendi Yanto alias Afen yang merasa ditipu dan diberi cek kosong saat membeli barang-barang kelistrikan  untuk membangun RS KIM. Hendry Jan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/8/2020).

“Untuk Kasus Dokter Hendry Jan, penahanannya untuk sementara ini sudah ditangguhkan. Hari Jumat (9/10/2020) kemarin, mereka (Dokter Hendry Jan dan Fendi Yanto-red) sudah  perdamaian,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Budi Hermawan. 

Namun begitu, menurut Kombes Budi, berkas perkara tersangka dugaan penipuan cek kosong senilai Rp1,6 miliar tersebut hingga kini masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  “Penangguhan penahanan Dokter Hendry Jan dimulai sejak Sabtu kemarin. Untuk berkasnya masih diteliti JPU,” katanya.

Seperti dilansir, kasus ini bermula ketika tersangka dr. Hendry Jan tidak membayar dan memberi cek kosong saat membeli barang-barang kelistrikan di Toko Dunia Lampu.

Istri dr. Hendry  Jan sebelumnya juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap suaminya dengan alasan dr Hendry Jan sebagai tulang punggung keluarga dan direktur rumah sakit,  namun waktu itu, polisi tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Menurut Kombes Pol Budi, Selasa (1/9/2020), penangguhan tidak diberikan karena dikhawatirkan tersangka mengulangi lagi perbuatannya. Penyidik mempersangkakan dr. Hendri Jan diduga  telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.

Eks Irbid Itwasda Polda Metro Jaya (PMJ) ini juga menyebutkan dr. Hendri Jan ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara.

“Ya, memang benar  dia (dr Hendri Jan-red) ada yang lapor masalah pembelian peralatan-peralatan listrik, tapi belum dibayar meskipun mereka sudah bertemu. Hasil penyelidikan kita, ya memenuhi unsur  pidana,” ungkap dia.

“Dia (tersangka-red) pernah membayar pakai cek tunai, hanya saja ceknya ditolak oleh bank karena rekeningnya kosong. Inilah masuk dalam penipuan,” imbuhnya.

 

Berita Lainnya