Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang Terus Tingkatkan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau racing. Hingga Saat ini Tercatat selama razia yang dimulai Rabu 27 Mei hingga Minggu 7 Juni 2020, sebanyak 124 unit motor diamankan karena menggunakan knalpot racing.
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menjelaskan, selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong (Racing). Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
“kendaraan yang terkena razia saat ini, disuruh menggantikan knalpotnya sendiri serta melengkapi surat surat kendaraan, helm dan spion” Tuturnya
“Motor yang terjaring razia, para pemiliknya wajib membawa knalpot standar dan diganti sendiri, di Kantor Satlantas,” Tegas AKP Sriyadi
Terpantau Tim Tribratanews Babel Motor-motor tersebut selanjutnya diangkut menggunakan mobil patroli dan dibawa ke kantor Satlantas Polres Pangkalpinang untuk diamankan.
Para pemilik kendaraan diberikan sanksi surat teguran atau pernyataan dan juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya sendiri, sesuai standar serta melengkapi surat surat dan kelengkapan lainnya.

